Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Muliadi alias Ahok (37) pria keturunan warga Jalan Diponegoro Kisaran yang didakwa sebagai pemilik pabrik narkoba jenis sabu-sabu. Vonis itu 5 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu dikatakan Faisal SH Humas PN Kisaran, Kamis (18/8) di kantornya. Faisal mengatakan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Waspin Simbolon SH, dibantu hakim anggota Indo Darma Damanik SH dan Acep SH, Selasa (16/8) kemarin telah menjatuhkan hukuman terhadap Ahok alias Muliadi terdakwa pembuat serta pemilik pabrik sabu-sabu yang digrebek polisi beberapa waktu yang lalu dengan vonis hukuman 10 tahun penjara.
Menurut Faisal, yang meringankan terdakwa, selama dalam persidangan Ahok mengakui semua perbuatannya di hadapan majelis hakim yang menyidangkan, berkelakuan baik serta kegiatan terdakwa belum menghasilkan sabu-sabu.
“Atas dasar pertimbangan-pertimbangan itu maka majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun, 5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun,” ucap Faisal.
Sementara Afang istri Ahok divonis 8 bulan penjara, 4 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU. Afang dinyatakan bersalah melanggar pasal 131 Undang-Undang Bo,35 tahun 2009 tentang narkotika yakni mengetahui tapi tidak melaoporkannya kepada pihak berwajib.
Secara terpisah Hidayat Afif salah seorang kuasa hukum yang dihunjuk negara mendapingi Ahok mengatakan, putusan majelis hakim masih dibilang berat, sebab kliennya tidak terbukti memproduksi sabu-sabu dan sesuai hasil lab, terdakwa menggunakan bahan lain, karena bahan pembuat sabu tidak didapatnya. Oleh karenanya putusan 10 tahun sangat berat dan menurutnya majelis hakim seharusnya memvonis percobaan terhadap kliennya. (Sus/syaf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar